Kamis, 12 Februari 2009

KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Oleh: Marsono *)

Sejak Pembangunan Jangka Panjang Tahap I sampai dengan saat ini telah dikeluarkan berbagai kebijakan yang dijadikan landasan dalam pelaksanaan pengawasan antara lain:

1). UUD 1945, Pasal 20A Ayat (1) DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Selanjutnya dalam Pasal 23 E dinyatakan: (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri; (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD sesuai dengan kewenangannya; (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan Undang-undang.

2). Undang-Undang No. 5 tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 2 menyatakan: (1) Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa tanggungjawab Pemerintah tentang Keuangan Negara; (2) Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; (3) Pelaksanaan pemeriksaan seperti dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang; (4) Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

3). Undang-Undang No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedu-dukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 27 dan 30, menegaskan bahwa DPR mempunyai berbagai hak, yaitu : (a) Hak interpelasi; (b) Hak angket; (c) Hak menyatakan pendapat; (d) Meminta pejabat negara, pejabat pemerintah untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Pelaksanaan pengawasan DPR dilakukan oleh Komisi, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Untuk melaksanakan tugasnya komisi dapat : (a) mengadakan rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; (b) mengadakan rapat dengar pendapat dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya; (c) mengadakan rapat dengan pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain; (d) mengadakan kunjungan kerja, termasuk melakukan studi perbandingan yang dipandang perlu, dalam masa reses atau apabila dipandang perlu dalam masa sidang, yang hasilnya atas Keputusan Badan Musyawarah dilaporkan kepada Rapat Peripurna untuk ditentukan tindaklanjutnya; (e) mengikuti dengan seksama serta mengumpulkan bahan mengenai peristiwa yang menyangkut kepentingan rakyat, yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri, yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya; (f) mengajukan pertanyaan, baik kepada Pemerintah maupun kepada pihak lain; (g) mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat apabila dipandang perlu dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya, yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas komisi/diluar instansi mitra kerjanya; (h) mengadakan rapat gabungan komisi, apabila ada masalah yang menyangkut lebih dari 1 (satu) komisi; (i) membentuk panitia kerja; (j) melakukan tugas atas keputusan rapat paripurna dan/atau Badan Masyawarah; (k) mengusulkan kepada Badan Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPR.

4). Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam pasal 33 disebutkan bahwa “pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam undang-undang tersendiri. Berkenaan dengan tugas-tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, diperlukan adanya aparat pengawasan fungsional intern seperti Lembaga/Badan/Unit Pengawasan di lingkungan pemerintah baik tingkat Pusat maupun tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota, sedangkan Bepeka merupakan Badan Pengawasan Fungsional Ekstern Pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Bab VIII-A Pasal 23E.

5). Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 58 ayat (1) menyebutkan bahwa “dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh”. Sedangkan ayat (2) Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

6). Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tangung jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah. Untuk keperluan tersebut di atas, laporan hasil pemeriksaan intern pemerintah wajib disampaikan kepada BPK.

7). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 218 ayat (1) menyatakan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi: (a) pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; dan (b) pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh aparat pengawas intern Pemerintah sesuai dengan peraturan peurundang-undangan. Selanjutnya Pasal 221 menyatakan hasil pengawasan digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Berkaitan dengan koordinasi pengawasan Pasal 222 Ayat (1) berbunyi “Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pe-merintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri”. Sedangkan Ayat (2) menyatakan bahwa “pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur”. Selanjutnya Ayat (3) menyatakan bahwa “pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota”. Lebih lanjut Ayat (4) menyatakan bahwa “Bupati dan walikota dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melimpahkan kepada camat”.

Sedangkan Pasal 223 menyatakan bahwa “Pedoman penga-wasan yang meliputi standar, norma, prosedur, penghargaan, dan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah”. Atas dasar amanat Pasal 223 UU No. 32 tahun 2004 inilah maka diterbitkan PP No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai landasan kebijakan operasional dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah bagi Kementerian/De-partemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

8). Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan. Pasal 14: (1) Pengawasan atas pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan Propinsi/Kabupaten kepada desa dilakukan oleh instansi pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas pembantuan baik yang dilakukan oleh instansi pengawas pemerintah daerah, disampaikan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota dan kepada Menteri/Pimpinan LPND terkait dengan tembusan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

9). Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 1 butir (4) PP No. 79 tahun 2005 disebutkan bahwa ”pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan utamanya terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah Pemerintah melakukan dengan 2 (dua) cara sebagai berikut: (1) Pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah (RAPERDA), yaitu terhadap rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR sebelum disahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri, Dalam Negeri untuk Raperda provinsi, dan oleh Gubernur terhadap Raperda kabupaten/kota. Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal; dan (2) Pengawasan terhadap semua peraturan daerah di luar yang termasuk dalam angka 1, yaitu setiap peraturan daerah wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan Gubernur untuk kabupaten/kota untuk memperoleh klarifikasi.

Pasal 24 (1) Pengawasan terhadap urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya; (2) Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah Inspektorat Jenderal Departemen, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota; (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pengawas pemerintah; (4) pejabat pengawas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen ditingkat pusat, oleh Gubernur di tingkat Provinsi, dan oleh Bupati/Walikota di tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25, ayat (1) Inspektur Provinsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan bertanggungjawab kepada Gubernur, Inspektur Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tugas pengawasan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota; (2) Inspektur Provinsi dalam pelaksanaan tugas selain tugas pengawasan, mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah Provinsi dan Inspektur Kabupaten/kota dalam pelaksanaan tugas selain tugas pengawasan, mendapat pembinaan dari Sekretaris daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 26, ayat (1) Inspektorat Jenderal Departemen dan Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan terhadap: (a) pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan; (b) pinjaman dan hibah luar negeri; dan (c) pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Ayat (2) Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peme-rintahan daerah provinsi, kabupaten/kota. Ayat (3) Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap: (a) pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; (b) pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi; dan (c) pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota. Ayat (4) Inspektorat Kabupaten/Kota melaku-kan pengawasan terhadap: (a) pelaksanaan urusan pemerin-tahan di daerah kabupaten/kota; (b) pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa; dan (c) pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

Pasal 28 ayat (1) aparat pengawas intern pemerintah melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya melalui: (a) pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah; (b) pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu; (c) pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu dari unit/satuan kerja; (d) pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme; (e) penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan; dan (f) monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pemerintahan desa.

10). Keppres Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen, dimuat adanya fungsi Inspektorat Jenderal sebagai unsur pengawas yang berada di bawah menteri. Mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan dalam lingkup Departemen. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Itjen mempunyai fungsi: (1) Pemeriksaan; (2) Pengujian; dan (3) Pengusutan.

11). Inpres Nomor 15 tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan. Dalam Inpres tersebut, ditegaskan adanya pengawasan melekat. Selanjutnya juga ditegaskan adanya pengawasan fungsional yang merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga/Badan/Unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan melalui kegiatan pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian.

12). Keppres Nomor 31 Tahun 1983 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang telah disempurnakan dengan Keppres No. 110/2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I LPND, pasal 34 tentang Organisasi BPKP dan pasal 35 tentang Tugas Kepala dan Unit Eselon I BPKP yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala BPKP No. Kep-06.00.00-080/ K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKP, Pasal 2 dinyatakan BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, dalam pasal 3 disebutkan BPKP menyelenggarakan fungsi: (a) pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan; (b) perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan; (c) koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP; (d) pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan; (e) penyelenggaraan, pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Di samping tugas dan fungsi tersebut, dalam pasal 4 butir f BPKP mempunyai kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: (1) memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya; (2) meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat direksi/komisaris/panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan; (3) melakukan pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan, dan lain-lain; (4) meminta keterangan tentang tindaklanjut hasil pengawasan baik hasil pengawasan BPKP sendiri, maupun pengawasan lembaga pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13). Mengenai penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 52 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan. Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa Pengawasan atas pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan Propinsi/Kabupaten kepada desa dilakukan oleh instansi pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas pembantuan baik yang dilakukan oleh instansi pengawas pemerintah daerah, disampaikan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota dan kepada Menteri/Pimpinan LPND terkait dengan tembusan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

14). Peraturan Pemerintah No. 39/2001, dalam Pasal 11 tentang Pembinaan dan Pengawasan: (1) pengawasan atas penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di daerah; (2) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam hal-hal tertentu dapat melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur; (3) Gubernur dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

15). Kepmendagri Nomor 17 tahun 2001, merupakan kebijakan pe-laksanaan dari Keppres No. 74 tahun 2001 yang memuat ketentuan tentang Pelimpahan Pengawasan Fungsional Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Gubernur. Gubernur selaku wakil pemerintah di Daerah, mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan fungsional, yang antara lain: a) Melaksanakan penjabaran kebijakan pengawasan fungsional penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Wilayahnya; b) Melakukan koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan tindak lanjut hasil pengawasan fungsional penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dan Kota; c) Menyelenggarakan pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan Pemerintahan kabupaten dan Kota kecuali hal-hal yang dipandang perlu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Sehubungan dengan adanya kewenangan Gubernur tersebut, maka Gubernur wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan fungsional kepada Menteri Dalam Negeri yang dilakukan secara berkala. Dalam hal-hal tertentu, apabila diminta oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur wajib melaporkan penyelenggaraan pengawasan fungsional di wilayahnya.

16). Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002, memuat ketentuan tentang Pedoman, Pengurusan, Pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berkaitan dengan pembinaan dan pelaksanaan pengawasan keuangan, terdapat beberapa ketentuan yang dianggap relevan dengan kajian ini, yakni:

Pertama, Pembinaan. Pasal 94 memberikan arah bahwa pembinaan pengelolaan keuangan daerah propinsi, Kabupaten dan Kota dilakukan oleh Menteri Dalam negeri Negeri. Pembinaan dimaksud berupa pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi dan evaluasi dibidang pengelolaan keuangan daerah. Gubernur selaku Wakil Pemerintah melakukan pembinaan pengelolaan keuangan daerah kepada Kabupaten/Kota di wilayahnya dan tidak boleh bertentangan dengan pembinaan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Kedua, Pengawasan Keuangan. Pengawasan keuangan di daerah dilakukan oleh DPRD dan pejabat Internal yang diangkat oleh Kepala Daerah. Untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, DPRD melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD yang bukan bersifat pemeriksaan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Kepala Daerah mengangkat pejabat yang bertugas melakukan pengawasan internal pengelolaan Keuangan Daerah; yang mencakup seluruh aspek keuangan daerah termasuk pengawasan terhadap tata laksana penyelenggaraan program, kegiatan dan Manajemen Pemerintahan Daerah. Pejabat pengawas internal melaporkan hasil pengawasannya kepada kepala Daerah. Pelaksanaan pengawasan internal ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Untuk menghindari terjadinya overlopping dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Pejabat Internal yang ditunjuk dilarang untuk merangkap jabatan. Pejabat Pengawas Internal Pengelolaan Keuangan Daerah tidak diperkenankan merangkap jabatan lain di Pemerintah Daerah, seperti menjadi anggota Tim atau Panitia dalam rangka pelaksanaan APBD pada perangkat Daerah yang akan atau sedang diperiksanya.

Kepala Daerah wajib memberikan ijin kepada aparat pengawas selain pejabat pengawas internal melakukan fungsi pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Sebelum melakukan pengawasan, aparat pengawas terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengawas Internal.

Dalam rangka pengawasan keuangan daerah Propinsi, Peraturan Daerah tentang APBD dan Perhitungan APBD serta Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Perubahan APBD dan Perhitungan APBD beserta lampirannya disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan. Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat membatalkan Peraturan Daerah atau Keputusaan Kepala Daerah. Pembatalan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh bagian, kelompok, jenis, objek, rincian objek tertentu dalam APBD apabila bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau peraturan perundang-undangan lainnya, dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Dalam rangka pengawasan keuangan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah atau Keputusan Bupati/Walikota tentang APBD, perubahan APBD dan perhitungan APBD beserta lampirannya disampaikan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkannya. Gubernur dapat membatalkan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati/Walikota, apabila bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau peraturan perundang-undangan lainnya. Pembatalan peraturan daerah atau keputusan Bupati/Walikota dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh bagian, kelompok, jenis, objek, rincian objek, tertentu dalam APBD, yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur.

17). Keppres Nomor 8 tahun 2004 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 101 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 47 tahun 2003. Dalam pasal 8 butir a disebutkan dalam melaksanakan tugas, Meneg Pan menyelenggarakan fungsi kebijakan kebijakan Pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara yang meliputi program, kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, pelayanan publik, pengawasan, dan akuntabilitas aparatur. Selanjutnya, dalam pasal 9 dijelaskan dalam menyelenggarakan fungsi Menegpan mempunyai kewenangan antara lain penetapan kebijakan kelembagaan aparatur Negara dan jabatan fungsional pegawai negeri sipil serta koordinasi kebijakan pelaksanaan pengawasan.

18). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 129 menyatakan Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya Pasal 130 Ayat (1) menyatakan pembinaan seba-gaimana dimaksud dalam Pasal 129 meliputi pemberian pedo-man, bimbingan, supervise, konsultasi, pendidikan, pelatihan , serta penelitian dan pengembangan.

Pasal 131 menyatakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah.

Pasal 132 menyatakan DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pasal 133 menyatakan Pengawasan pengelolaan keuangan daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Pasal 134 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah mengatur dan menyeleng-garakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan daerah yang dipimpinnya. Ayat (2) menyatakan bahwa penga-turan dan penyelenggaraan sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

19). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 308 menyatakan bahwa pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya Pasal 309 Ayat (1) menyatakan bahwa pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervise, konsultasi, pendidikan dan pelatihan.

Pasal 310 menyatakan bahwa pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (1) untuk Kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah.

Pasal 311 Ayat (1) menyatakan DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ayat (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan pemeriksaan tetapi pengawasan yang lebih mengarah untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD.

Pasal 312 menyatakan bahwa pengawasan pengelolaan keuangan daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 313 ayat (1) menyatakan dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan daerah yang dipimpinnya. Selanjutnya ayat (2) menyebutkan bahwa pengen-dalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai pencapaian tujuan pemerintah daerah yang tercermin dari keandalan laporan keuangan, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan serta dipatuhinya peraturan perundang-undangan. Sedangkan ayat (3) menyebut-kan bahwa pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memenuhi criteria sebagai berikut: (a) terciptanya lingkungan pengendalian yang sehat; (b) terseleng-garanya penilaian risiko; (c) terselenggaranya aktivitas pengendalian; (d) terselenggaranya sistem informasi dan komunikasi; dan (e) terselenggaranya kegiatan pemantauan pengendalian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar