Rabu, 11 Februari 2009

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH: Perspektif UU 32 Tahun 2004 dan PP No. 79 Tahun 2005

Oleh: Marsono *)
Pendahuluan

Salah satu pemicu perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah adalah adanya disharmonisasi hubungan antar susunan pemerintahan, khususnya antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Disharmonisasi hubungan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut mengakibatkan terjadinya egoisme yang tinggi dalam pelaksanaan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan yang cenderung mengarah kepada disintegrasi bangsa. Oleh karena itu menyikapi hal-hal tersebut telah dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya mengenai penyelenggaraan pemerintahan Negara dan hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten dan kota dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Upaya mewujudkan sinkronisasi antar susunan pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara tersebut sebagaimana ditegaskan dalam perubahan ke II UUD 1945 Pasal 18A yang berbunyi: (1) hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah; (2) hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dengan demikian pemberian otonomi kepada daerah pada hakekatnya adalah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangannya. Dengan demikian daerah memiliki kewenangan yang luas dalam hal membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. Dengan demikian, maka seiring dengan prinsip tersebut penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

_______________________
*) Ahli Peneliti Madya pada Pusat Kajian Manajemen Pelayanan LAN
Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah, juga harus menjamin keserasian hubungan antara Daerah dengan Daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar ]Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar Daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan otonomi daerah dan dilaksanakannya kewenangan pemerintah yang telah dilimpahan kepada daerah, maka diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Adapun ruang lingkup pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi: (1) koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan; (2) pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan; (3) pemberian bimbingan, supervise dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan; (4) pendidikan dan pelatihan; serta (5) perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Sedangkan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 218 Ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi: (1) pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; dan (2) pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Adapun pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah berdasarkan Pasal 20 PP No. 79 tahun 2006 sebagai tindak lanjut Pasal 218 Ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 tersebut meliputi: (a) pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi; (b) pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota; dan (c) pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Melalui tulisan ini penulis ingin mendeskripsikan model atau pola pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan substansi (content) dalam UU No. 32 tahun 2004 dan PP No. 79 tahun 2006. Sehingga pembaca diharapkan dapat memahami secara baik dan tidak terjadi multi tafsir atas peran kelembagaan instansi pemerintah terkait dengan peran pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut.


Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara bulat dan utuh dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah otonom dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat secara bertanggung jawab menurut prakarsa sendiri serta berdasarkan aspirasi masyarakat.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Selanjutnya daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Diantara pemerintahan daerah tersebut mempunyai hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan, yaitu antara pemerintah pusat, pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten/kota dan pemerintahan desa.
Pemberian otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara sebagaimana tersebut di atas selanjutnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan UU 32 tahun 2004 tersebut ditekankan pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, keistimewaan, kekhususan, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, serta partisipasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prinsip-prinsip tersebut di atas, telah membuka peluang dan kesempatan yang sangat luas kepada daerah otonom untuk melaksanakan kewenangannya secara mandiri, luas, nyata, dan bertanggungjawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan dan peran serta masyarakat tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan manajemen pemerintahan melalui fungsi-fungsi organik manajemen yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi secara profesional dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan pemerintahan Negara secara efektif dan efisien.
Agar penyelenggaraan otonomi daerah dapat mencapai tujuan yang telah diharapkan, maka Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang antara lain berupa pemberian pedoman-pedoman serta petunjuk-petunjuk teknis berkaitan dengan pelaksanaan berbagai urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti dalam pelaksanaan penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan, Disamping itu diberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Bersamaan itu Pemerintah wajib memberikan fasilitasi yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Perspektif UU 32 Tahun 2004

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan daerah sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut di atas, maka pemerintah daerah diberi kewenangan yang luas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) UU No. 33 tahun 2004 yang berbunyi “dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Berkaitan dengan urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah, disebutkan dalam Pasal 13 ayat (1) bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi meliputi 16 urusan. Selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Demikian juga urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota juga sebanyak 16 urusan. Sedangkan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dasar pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut UU 32 tahun 2004 antara lain adalah ketentuan perubahan ke II UUD 1945 Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi: (1) hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah; (2) hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.


Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 2 Ayat (1), (4), (5), (6) dan (7) dinyatakan bahwa:
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah;
(4) Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya;
(5) Hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya;
(6) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras;
(7) Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.
Berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pasal 217 Ayat (1) menyatakan bahwa pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi: (a) koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan; (b) pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan; (c) pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan; (d) pendidikan dan pelatihan; dan (e) perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Ayat (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara berkala pada tingkat nasional, regional, atau provinsi. Ayat (3) Pemberian pedoman dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan. Ayat (4) Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu, baik secara menyeluruh kepada seluruh daerah maupun kepada daerah tertentu sesuai dengan kebutuhan. Ayat (5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan secara berkala bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, dan kepala desa. Ayat (6) Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi sebagamana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan secara berkala ataupun sewaktu-waktu dengan memperhatikan susunan pemerintahan.
Selanjutnya Pasal 218 ayat (1) menyatakan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi: (a) pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; dan (b) pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh aparat pengawas intern Pemerintah sesuai dengan peraturan peurundang-undangan.
Pasal 221 menyatakan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 dan Pasal 218 digunakan sebagai bahan pembinaan selanjutnya oleh Pemerintah dan dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 222 Ayat (1) UU 32 tahun 2004 yang berbunyi “Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 dan Pasal 218 secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri”. Sedangkan Ayat (2) menyatakan bahwa “Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur”. Selanjutnya Ayat (3) menyatakan bahwa “Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota”. Lebih lanjut Ayat (4)menyatakan bahwa “Bupati dan walikota dalam pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melimpahkan kepada camat”.
Berkaitan dengan pemberian pedoman atas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Pasal 223 UU No. 32 tahun 2004 menyatakan bahwa “Pedoman pembinaan dan pengawasan yang meliputi standar, norma, prosedur, penghargaan, dan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah”. Atas dasar amanat Pasal 223 UU No. 32 tahun 2004 inilah maka diterbitkan PP No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai landasan kebijakan operasional dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah bagi Kementerian/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Perspektif PP No. 79 Tahun 2005

Sebagai penjabaran Pasal 223 UU No. 32 tahun 2004, PP No. 79 tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mempunyai konstruksi sebagai berikut: (1) Bab I Ketentuan Umum, terdiri dari 1 pasal; (2) Bab II Pembinaan, terdiri atas 18 pasal (pasal 2 s/d 19); (3) Bab III Pengawasan, terdiri dari 23 pasal (pasal 20 s/d 43); (4) Bab IV Penghargaan dan Sanksi, terdiri dari 2 pasal (pasal 44 s/d pasal 45); (5) Bab V Pelaporan, terdiri dari 4 pasal (pasal 46 s/d 49); dan (6) Bab VI Ketentuan Penutup, terdiri dari 2 pasal (pasal 50 s/d 51).
Secara garis besar substansi PP No. 79 Tahun 2006 yang secara detil perlu dideskripsikan dengan jelas adalah mengenai konsep pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga pemaknaan dan runglingkupnya dapat meminimalisir multi tafsir atas peran kelembagaan instansi pemerintah terkait dengan peran pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut.

· Pembinaan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Pasal 1 butir (3) PP No. 79 tahun 2005 adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Ruang lingkup pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut meliputi: (1) koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan; (2) pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan; (3) pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan; (4) pendidikan dan pelatihan; serta (5) perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan terhadap: (a) kepala daerah atau wakil kepala daerah; (b) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (c) perangkat daerah; (d) pegawai negeri sipil daerah; (e) kepala desa; (f) perangkat desa; dan (g) anggota badan permusyawaratan desa.
Koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan, mencakup aspek perencanaan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Koordinasi pemerintahan dilaksanakan pada tingkat nasional, regional, provinsi, kabupaten/kota dan desa secara berkala. Koordinasi tingkat nasional dan regional dilaksanakan oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai fungsi dan kewenangannya dan dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri. Koordinasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dilaksanakan oleh Gubernur. Koordinasi antar desa/kelurahan lebih dari satu kecamatan dilaksanakan oleh Bupati/Walikota. Koordinasi antar provinsi dengan kabupaten/kota lebih dari satu provinsi dilaksanakan oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, setelah dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri.
Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan, mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan. Pedoman dan standar urusan pemerintahan daerah disusun oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Penyusunan pedoman dan standar urusan pemerintahan daerah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri.
Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan, mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendenaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan. Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu, baik kepada seluruh daerah atau kepada daerah tertentu sesuai dengan kebutuhan. Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi dilakukan secara berjenjang sesuai dengan susunan pemerintahan. Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi kepada kabupaten/kota dapat dilimpahkan oleh Menteri Negara/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen kepada Gubernur dan dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri.
Pendidikan dan pelatihan, meliputi rumpun pendidikan dan pelatihan teknis substantif pemerintah daerah serta pendidikan dan pelatihan fungsional untuk jabatan-jabatan fungsional binaan Departemen Dalam Negeri. Rumpun pendidikan dan pelatihan teknis substantive pemerintah daerah adalah sekumpulan jenis pendidikan dan pelatihan yang mempunyai karakteristik tertentu, antara lain rumpun pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan daerah, manajemen keuangan daerah, manajemen pemerintahan daerah, manajemen pembangunan daerah, manajemen kependudukan dan pemberdayaan masyarakat. Pendidikan dan pelatihan fungsional untuk jabatan-jabatan fungsional binaan Departemen Dalam Negeri antara lain jabatan fungsional Polisi Pamong Praja, Pengasuh Praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri/Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Pengawas Pemerintahan Daerah. Pendidikan dan pelatihan diperuntukkan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa. Pendidikan dan pelatihan dimaksud dapat dilaksanakan oleh Menteri Negara/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri. Pendidikan dan pelatihan dalpat dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendidikan dan pelatihan dapat dilimpahkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri. Standarisasi program pendidikan dan pelatihan antara lain meliputi kurikulum, silabi, bahan ajar dan tenaga pengajar, surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, pendanaan pendidikan dan pelatihan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Standarisasi dalam penyusunan pedoman, pengembangan kurikulum, bimbingan penyelenggaraan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan dikoordinasikan dengan instansi Pembina pendidikan dan latihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.







Diklat Substantif Pemerintahan Daerah;
Diklat Fungsional Binaan Departemen Dalam Negeri
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
MENURUT PP NO. 79 TAHUN 2005























KEWENANGAN
RUMPUN DIKLAT
TARGET GROUP
STANDARDISASI
KERJASAMA
RUANG LINGKUP DIKLAT MENURUT PP NO. 79 TAHUN 2005
















Perencanaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah dan perencanaan tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penelitian dan pengembangan, meliputi kewenangan, kelembagaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan asset, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pelayanan publik, dan kebijakan daerah. Penelitian dan pengembangan dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Menteri Negara/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dapat melakukan penelitian dan pengembangan dan dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri. Pedoman serta standar penelitian dan pengembangan urusan pemerintahan daerah disusun oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, di lakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Menteri Negara/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dapat melakukan pemantauan dan evaluasi dan dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri. Pedoman serta standar pemantauan dan evaluasi disusun oleh Menteri Negara/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.


· Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Berdasarkan Pasal 1 butir (4) PP No. 79 tahun 2005 disebutkan bahwa ”pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan utamanya terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah Pemerintah melakukan dengan 2 (dua) cara sebagai berikut: (1) Pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah (RAPERDA), yaitu terhadap rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR sebelum disahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri, Dalam Negeri untuk Raperda provinsi, dan oleh Gubernur terhadap Raperda kabupaten/kota. Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal; dan (2) Pengawasan terhadap semua peraturan -daerah di luar yang termasuk dalam angka 1, yaitu setiap peraturan daerah wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan Gubernur untuk kabupaten/kota untuk memperoleh klarifikasi. Terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku.


LINGKUP PENGAWASAN
Pasal 20
PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 37
PERATURAN DAERAH & PERATURAN KDH
Pasal 43
DEWAN PERWA-KILAN RAKYAT DAERAH




















PELAKSANAAN PENGAWASAN
PASAL 24
APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
ITJEN DEPARTEMEN
UNIT WAS LPND
INSPEKTORAT PROVINSI
ITJEN KAB/KOTA

PEJABAT PENGAWAS PEMERINTAH

























Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, Pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah apabila diketemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan daerah tersebut. Sanksi dimaksud antara lain dapat berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah baik peraturan daerah, keputusan kepala daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 (1) Pengawasan terhadap urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya; (2) Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah Inspektorat Jenderal Departemen, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota; (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pengawas pemerintah; (4) pejabat pengawas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen ditingkat pusat, oleh Gubernur ditingkat Provinsi, dan oleh Bupati/Walikota ditingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25, ayat (1) Inspektur Provinsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan bertanggungjawab kepada Gubernur, Inspektur Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tugas pengawasan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota; (2) Inspektur Provinsi dalam pelaksanaan tugas selain tugas pengawasan, mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah Provinsi dan Inspektur Kabupaten/kota dalam pelaksanaan tugas selain tugas pengawasan, mendapat pembinaan dari Sekretaris daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 26, ayat (1) Inspektorat Jenderal Departemen dan Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan terhadap: (a) pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan; (b) pinjaman dan hibah luar negeri; dan (c) pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Ayat (2) Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota. Ayat (3) Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap: (a) pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; (b) pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi; dan (c) pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota. Ayat (4) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap: (a) pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota; (b) pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa; dan (c) pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Pasal 28 ayat (1) aparat pengawas intern pemerintah melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya melalui: (a) pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah; (b) pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu; (c) pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu dari unit/satuan kerja; (d) pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme; (e) penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan; dan (f) monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pemerintahan desa.

Analisis

Dengan telah dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 terutama yang berkaitan dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara, maka desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara di Indonesia telah memiliki landasan yang kuat dan dapat meminimalisir terjadinya ancaman disintegrasi bangsa. Penyempurnaan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dari UU No. 22 tahun 1999 menjadi UU No. 32 tahun 2004 telah meletakkan landasan yang lebih jelas terkait dengan hubungan antar susunan pemerintahan, baik antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi maupun antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dari aspek kebijakan, penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia relatif sudah cukup baik, paling tidak sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini sudah terhindar dari ancaman disintegrasi bangsa dan dapat memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun demikian, dari aspek manajemen dan pada tataran teknis operasional yang kadang justru terjadi friksi dan gesekan kepentingan. Untuk meminimalisir hal-hal tersebut UU No. 32 tahun 2004 telah mengamanatkan dilaksanakannya pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan PP No. 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut meliputi: (1) koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan; (2) pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan; (3) pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan; (4) pendidikan dan pelatihan; serta (5) perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan terhadap: (a) kepala daerah atau wakil kepala daerah; (b) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (c) perangkat daerah; (d) pegawai negeri sipil daerah; (e) kepala desa; (f) perangkat desa; dan (g) anggota badan permusyawaratan desa.
Dari substansi dan ruang lingkup serta target group (obyek) pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan PP No. 79 tahun 2005 sebagaimana yang telah diuraikan di atas, pada hakekatnya telah sesuai dengan amanat UUD 1945, UU No. 32 tahun 2004 yaitu terciptanya koordinasi dan sinkronisasi antar susunan pemerintahan serta demi terwujudnya penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Disamping itu operasionalisasi fungsi dan kewenangan dari masing-masing Menteri Negara/Lembaga Pemerintah Non Departemen berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah juga relatif cukup jelas, sehingga tidak perlu lagi terjadi perbedaan persepsi dan multi tafsir terhadap peran kelembagaan instansi pemerintah dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan otonomi daerah.

Penutup
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangannya. Dengan demikian daerah memiliki kewenangan yang luas dalam hal membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajib4n yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, merupakan bagian utama dari tujuan nasional. Dengan demikian, maka seiring dengan prinsip tersebut penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Penyelenggaraan otonomi daerah yang pada dasarnya adalah untuk memberdayakan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah, disamping harus dapat menjaga hubungan antar susunan pemerintahan juga harus dapat menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya. Artinya otonomi daerah harus mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah serta tetap memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan otonomi daerah dan dilaksanakannya kewenangan pemerintah yang telah dilimpahan kepada daerah, maka diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Adapun ruang lingkup pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi: (1) koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan; (2) pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan; (3) pemberian bimbingan, supervise dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan; (4) pendidikan dan pelatihan; serta (5) perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Sedangkan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi: (1) pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; dan (2) pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Adapun pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah berdasarkan Pasal 20 PP No. 79 tahun 2006 sebagai tindak lanjut Pasal 218 Ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 tersebut meliputi: (a) pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi; (b) pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota; dan (c) pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Departemen Dalam Negeri, Bahan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Jakarta, 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar