Rabu, 11 Februari 2009

REFORMASI KELEMBAGAAN PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH: Strategi Menuju Efisiensi dan Harmonisasi Pengawasan

Oleh: Marsono *)

Abstrak

Di sisi operasional pengawasan, seringkali kita mendengar
keluhan tentang pengaturan tugas pengawasan yang tumpang tindih dan bias, baik antara BPK sebagai pemeriksa ekstern dengan aparat pengawasan intern pemerintah, maupun diantara sesama aparat pengawasan intern pemerintah. Selain itu, pemanfaatan
hasil pengawasan aparat pengawsan intern pemerintah, belum menjadi dasar pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK. Pemanfaatan aparat pengawasan intern seringkali meluas kepada area yang bukan menjadi otoritasnya. Hal ini tidak boleh dibiarkan dan terus berlangsung, dan saya berharap agar ditemukan solusi dan mekanisme kerjanya yang tepat.

Presiden SBY 11 Desember 2006



PENDAHULUAN

Presiden SBY dalam Rapat Kerja Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Desember 2006, menyatakan bahwa dalam upaya memberdayakan dan mendayagunakan aparatur pengawasan, diperlukan penataan ulang terhadap sistem, mekanisme, dan prosedur kerja seluruh aparat pengawasan internal pemerintah. Penataan ini penting agar fungsi pengawasan dapat memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Penataan itu, tentu saja mengharuskan aparatur pengawasan lebih banyak melakukan koordinasi dan sinergi satu sama lain. Lakukanlah fungsi-fungsi dan kompetensi pengawasan dengan baik, bukan dengan membagi-bagi objek pemeriksanaan. Dengan cara itu, aparatur pengawasan dapat menghindari munculnya isu tumpang tindih pemeriksaan secara lebih elegan. Aparatur pengawasan dapat melaksanakan pekerjaan secara terarah, dengan metode kerja yang efektif dan efisien. Dalam sistem pengawasan terha-
_____________________________
*) Ahli Peneliti Madya pada Pusat Kajian Manajemen Pelayanan LAN
dap program dan kegiatan pemerintah, kita telah memiliki sistem pengawasan dan pemeriksaan baik internal maupun eksternal. Secara eksternal kita memiliki BPK yang merupakan lembaga negara yang kedudukannya diatur oleh konstitusi. Secara internal kita pun memiliki BPKP, Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama, dan Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota yang kedudukannya berada di dalam pemerintahan. Di lingkungan Sekretariat Negara, kini telah dibentuk Deputi Pengawasan, yang fungsinya hampir sama dengan Inspektorat Jenderal di Departemen. Saya minta, agar Kementerian Koordinator dan Kementerian Negara, dapat pula membentuk unit kerja serupa untuk meningkatkan pengawasan internal. Keberadaan berbagai lembaga yang saya sebutkan tadi, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan lingkup penugasan masing-masing. Berbeda dengan BPK, yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan informasi DPR, BPKP harus menjalankan fungsi quality assurance atas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pembangunan yang diamanahkan kepada Presiden. Inspektorat Jenderal dan Bawasda, masing-masing melakukan fungsi quality assurance atas pelaksanaan tugas Departemen/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Di sisi operasional pengawasan, seringkali kita mendengar keluhan tentang pengaturan tugas pengawasan yang tumpang tindih dan bias, baik antara BPK sebagai pemeriksa ekstern dengan aparat pengawasan intern pemerintah, maupun diantara sesama aparat pengawasan intern pemerintah. Selain itu, pemanfaatan hasil pengawasan aparat pengawsan intern pemerintah, belum menjadi dasar pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK. Pemanfaatan aparat pengawasan intern seringkali meluas kepada area yang bukan menjadi otoritasnya. Hal ini tidak boleh dibiarkan dan terus berlangsung, dan saya berharap agar ditemukan solusi dan mekanisme kerjanya yang tepat.
Sejalan dengan Presiden SBY, mencermati kondisi pengawasan aparatur negara sebagaimana tersebut di atas, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (2006) menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang berupaya mempercepat terwujudnya kepemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam hal ini, peranan pengawasan sebagai quality assurance dalam penyelenggaraan pemerintahan sangatlah diharapkan. Terkait dengan upaya ini, masyarakat sering mempertanyakan efektifitas pengawasan sebagai alat percepatan pemberantasan korupsi. Masyarakat menilai bahwa pengawasan yang berlapis-lapis belum mampu mencegah secara efektif perilaku koruptif di kalangan aparatur negara. Bahkan justru sebaliknya, sering muncul keluhan bahwa frekuensi pengawasan yang berlebihan menyita waktu pelaksanaan kegiatan pemerintahan di lapangan dan menimbulkan biaya tambahan yang tidak tersedia secara resmi dalam sistem anggaran. Kunci masalah ini adalah kurangnya integritas, independensi dan profesionalisme aparat pengawasan serta kurangnya koordinasi dan sinergi antar lembaga pengawasan. Masalah ini perlu dipecahkan melalui penataan sistem pengawasan nasional. Untuk itu, sistem pengaswasan dari aspek struktur, substansi dan kultur pengawasan perlu dijaki secara mendalam. Dari segi struktur perlu dikaji, apakah struktur lembaga-lembaga pengawasan yang ada pada saat ini telah mendukung implementasi pengawasan secara efektif dan efisien. Selain itu perlu dikaji juga apakah struktur kelembagaan pengawasan yang ada pada saat ini telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan kelembagaan yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan negara yaitu UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004 dan Penjelasan Pasal 58 UU No. 1 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah diselenggarakan pada tingkat Kementerian/Lembaga, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan penataan kembali kelembagaan pengawasan internal pemerintah saat ini, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan disharmoni kebijakan pengawasan internal pemerintah, sehingga mampu meningkatkan kualitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan mendorong terwujudnya akuntabilitas pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip good governance.

Rumusan Masalah.
Rumusan masalah kajian ini adalah “Bagaimana efektivitas kelembagaan pengawasan internal pemerintah saat ini”.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup kajian ini meliputi tugas pokok dan fungsi serta struktur organisasi lembaga pengawasan pemerintah pusat yang terdiri dari: (a) BPKP; (b) Inspektorat Jenderal Departemen; dan (c) Inspektorat LPND, serta lembaga pengawasan pemerintah daerah (Bawasda) Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Metodologi
Kajian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis dan kajian pustaka. Dengan demikian kajian ini lebih menekankan pada penggunaan data sekunder, baik yang berupa kebijakan, teori, literatur, maupun pendapat para ahli serta hasil-hasil kajian yang relevan. Pendekatan deskriptif analitis, yaitu dengan cara mengidentifikasi dan mendeskripsikan berbagai kebijakan dan kelembagaan pengawasan internal pemerintah secara faktual dan objektif serta menganalisa permasalahan-permasalahan menyangkut kelembagaan pengawasan internal pemerintah, kemudian menginterprestasikan secara tepat dan akurat, sehingga dapat diperoleh gambaran secara umum tentang kelembagaan pengawasan internal pemerintah yang efektif dan efisien.
TINJAUAN PUSTAKA
Arah Kebijakan Pengawasan Dalam RPJM (2004 – 2009)
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004 – 2009 menyangkut Agenda menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis khususnya pada Bab 14 mengenai Penciptaan Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa mempunyai tiga (3) arah kebijakan, yang salah satunya adalah menyangkut penuntasan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-praktik KKN dengan cara: (a) Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan; (b) Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (c) Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal, dan pengawasan masyarakat; (d) Peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif, dan bertanggung jawab; (e) Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan; (f) Peningkatan pemberdayaan penyelenggara negara, dunia usaha, dan masyarakat dalam pemberantasan KKN.
Untuk menjamin terwujudnya arah kebijakan sebagaimana tersebut di atas, khususnya melalui cara sebagaimana butir (c) Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal, dan pengawasan masyarakat; dan (e) Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan, maka disusun program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara. Program ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengefektifkan sistem pengawasan dan audit serta sistem akuntabilitas kinerja dalam mewujudkan aparatur negara yang bersih, akuntabel, dan bebas KKN. Adapun kegiatan pokok dalam program ini antara lain meliputi: (1) Meningkatkan intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan dan audit internal, eksternal, dan pengawasan masyarakat; (2) Menata dan menyempurnakan kebijakan sistem, struktur kelembagaan dan prosedur pengawasan yang independen, efektif, efisien, transparan, dan terakunkan; (3) Meningkatkan tindak lanjut temuan pengawasan secara hukum; (4) Meningkatkan koordinasi pengawasan yang lebih komprehensif; (5) Mengembangkan penerapan pengawasan berbasis kinerja; (6) Mengembangkan tenaga pemeriksa yang profesional; (7) Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja dan mendorong peningkatan implementasinya pada seluruh instansi; (8) Mengembangkan dan meningkatkan sistem informasi Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah (APFP) dan perbaikan kualitas informasi hasil pengawasan; dan (9) Melakukan evaluasi berkala atas kinerja dan temuan hasil pengawasan.


Konsepsi Pengawasan
Salah satu fungsi manajemen yang amat penting adalah fungsi pengawasan (controlling). Keberadaan fungsi ini memang kurang disukai karena pengawasan bertugas mengoreksi kinerja manajemen. Kesan yang muncul kemudian adalah, controlling ini hanya mencari keselahan kinerja manajemen. Padahal pengawasan bertujuan untuk meyakinkan manajemen bahwa apa yang dilaksanakan oleh fungsi manajemen lainnya telah sesuai atau malah belum sejalan dengan program dan rencana yang telah ditetapkan.
Berbagai pihak saat ini bahkan menganggap bahwa fungsi (control) pengawasan itu tidak perlu, cenderung dilupakan dan disalah artikan. Namun dalam organisasi modern dan kompleks seperti saat ini semakin disadari pentingnya fungsi control ini yang sebenarnya bermaksud baik yaitu sebagai fungsi manajemen untuk menjamin bahwa apa yang ditetapkan sebagai tujuan organisasi dapat dicapai dengan tepat, efisien dan sesuai harapan. Perkembangan organisasi modern dan semakin kompleks dimensi yang berkaitan dengan control ini menyebabkan fungsi control juga berkembang dari segi teori penerapannya.
Belkaoui (1988) mengemukakan pentingnya penggunaan control sebagai berikut: (1) control digunakan untuk membuat standar prestasi yang dimaksudkan untuk menaikkan efisiensi dan menekan biaya; (2) control digunakan untuk mengamankan asset organisasi dari kemungkinan pencurian, pemborosan, dan penyalahgunaan. Misalnya dengan penekanan tanggungjawab bagian, pemisahan tugas, pengamanan harta dan pencatatan, penetapan prosedur otorisasi dan pembukuan; (3) control digunakan untuk membuat standar kualitas untuk menjamin kualitas produk/hasil yang diinginkan; (4) control didesain untuk menetapkan batas wewenang yang didelegasikan oleh pimpinan puncak. Misalnya melalui penyusunan pedoman organisasi dan prosedurnya, pengarahan tentang kebijakan; (5) control digunakan untuk mengukur prestasi kerja. Misalnya dengan menggunakan laporan pertanggungjawaban, internal audit dan perbandingan antara budget dengan standar kerja dan kinerja actual; (6) control digunakan perencanaan dan penyusunan program kegiatan; (7) control didesain untuk memotivasi pegawai sehingga mereka dapat menyumbangkan prestasi terbaik kepada organisasi.
Selanjutnya L.P. Bailey (Harahap, 1989) mengemukakan beberapa syarat agar pengawasan dapat berjalan dengan efektif, yaitu: (1) struktur organisasi yang baik yang dapat menunjukkan secara jelas perbedaan antara hak dan kewajiban masing-masing pemangku jabatan; (2) sistem otorisasi dan tanggung jawab yang jelas; (2) struktur akuntansi yang baik yang memiliki ciri: a) adanya daftar susunan perkiraan; b) pedoman akuntansi; c) daftar tugas yang jelas diantara para pegawai pelaksana; d) menggunakan perkiraan control; e) selalu memakai dokumen yang sudah diberi nomor; f) metode lain dianjurkan untuk digunakan sepanjang dapat memperkuat sistem pengawasan; (4) kebijakan personalia yang baik; (5) adanya badan atau staf internal audit yang independent yang kuat; dan (6) dewan pengawas (komite audit) yang kompeten dan aktif.
Pengawasan adalah tindakan atau proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, untuk kemudian dilakukan perbaikan, di samping itu pengawasan juga dalam rangka untuk menjaga agar pelaksanaan tidak berbeda dengan rencana yang telah ditetapkan.
James A.F. Stoner/Charles Wankel (1986) menyatakan bahwa pengawasan adalah suatu upaya yang sistematis untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan, untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja actual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan dan mengukur signifikansi penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya organisasi telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan organisasi. Definisi tersebut mengacu pada unsur-unsur pokok proses pengawasan.
Selanjutnya Strong dan Smith (1989), menyatakan bahwa tanpa tegaknya sistem pengawasan yang memadai, kecil kemungiknannya suatu manajemen akan berhasil, meskipun dalam manajemen itu telah ada perencanaan yang baik tentang tujuan yang ingin dicapai, organisasi yang kuat, para pelaksana yang cakap, dan motivasi yang bergairah.
Senada dengan Strong dan Smith, Massie (1971) menyatakan bahwa esensi pengawasan terletak pada pengecekan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dibandingkan dengan hasil yang diinginkan yang telah ditetapkan dalam proses perencanaan. Pengawasan juga merupakan “pengukur kinerja” yang sedang berjalan dan memandunya ke depan kearah tujuan yang telah ditentukan.
Pengawasan adalah salah satu fungsi organik manajemen, yang merupakan proses kegiatan pimpinan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan sasaran serta tugas-tugas organisasi akan dan telah terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana, kebijakan, instruksi dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan yang berlaku. Pengawasan sebagai fungsi manajemen sepenuhnya adalah tanggungjawab setiap tingkat manapun. Hakikat pengawasan adalah untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran serta pelaksanaan tugas-tugas organisasi.
Proses pengawasan menurut Belkaoui (1988) meliputi 5 P yaitu: 1) Penyusunan tujuan; 2) Penetapan standar; 3) Pengukuran hasil kerja; 4) Perbandingan fakta dengan standar; dan 5) Perbaikan tindakan koreksi. Sedangkan dari sudut pandang yang lain pengawasan dapat dirumuskan sebagai ERMC, yaitu:
1) Expectation (tujuan atau standar);
2) Recording ( pencatatan kinerja);
3) Monitoring (perbandingan antara expectation (tujuan) dan catatan);
4) Correction (tindakan koreksi terhadap penyimpangan yang ada).
Selanjutnya W.Jack (1985) menggambarkan proses pengawasan dalam bentuk diagram sebagai berikut:

PROSES PENGAWASAN
Tahap 1
Monitoring
Tahap 3
Correction
Tujuan Organisasi
Mengukur Prestasi Kerja
Perbandingan antara yang dicapai dengan yang direncanakan

Tindakan Koreksi
Tahap 2
Reviewing
Penentuan penyimpangan




















Berkaitan dengan konsep pengawasan, terdapat beberapa pandangan mengenai model pengawasan, antara lain:

Model Cybernetic.
Menurut model cybernetic kegiatan dasar pengawasan adalah untuk mengurangi perbedaan yang timbul antara kejadian yang sebenarnya dengan kejadian yang diinginkan. Hofstede (1978) mengemukakan bahwa pada umumnya model yang dipakai selama kurun waktu tahun 1900 sampai 1978 menggunakan dasar cybernetic dalam mendesain sistem pengawasan.
Selanjutnya menurut Otley (1983) model cybernetic memiliki empat persyaratan dasar, yaitu: (1) adanya tujuan atau standar yang ingin dicapai; (2) pengukuran hasil kerja sesuai dengan format tujuan atau standar; (3) kemampuan untuk memprediksi pengaruh yang mungkin timbul dari kegiatan pengawasan; dan (4) kemampuan untuk bisa mengurangi penyimpangan dari tujuan.



Otley and Berry (1980) memberikan gambaran sistematika berjalannya model Cybernetic ini sebagai berikut:

PROSESS
Kombinasi antara faktor input ke dalam organisasi
INPUTS


OUTPUT


Pengukuran
Pengukuran
Pengukuran






Proses Peramalan

(1) Merubah Input
(Pengawasan tahap
pertama)
Pertimbangan
Realistis
(2) Merubah Model
Pasar (Pelajaran
pertama)
Penyimpangan
Mencari dan menilai
Beberapa Alternatif Tindakan
Implementasi Pilihan
Tindakan Sinyal
X




Pertimbangan
Nilai
Tujuan dari proses (3) Merubah Proses (Pelajaran Sistematis)

(4) Merubah Tujuan (Pelajaran
Pengawasan Kedua)

Sumber: Otley D.T. and A.J. Berry, ”Control Organisation and Accounting,
Accounting, Organisations and Society”, Vol. 5 (2) 1980.



Model Certo.

Certo (1985) mengemukakan 3 jenis control ditinjau dari segi waktu pelaksanaannya sebagai berikut: (1) Pre Control – Feedforward, control ini dilakukan sebelum pekerjaan dimulai; (2) Concurrent Control, yaitu pengawasan yang dilakukan secara serentak sejalan dengan pelaksanaan pekerjaan; (3) Feedback Control , kontral dilaksanakan setelah pekerjaan selesai.

Model Merchant.

K.A. Merchant (1990) berpendapat 3 model control, yaitu: (1) Result Control, pengawasan di sini diarahkan kepada result (hasil) organisasi; (2) Action Control, tipe ini memfokuskan perhatian pada tindakan. Biasanya ini digunakan apabila tidak mungkin menggunakan control “result”. Disini dimaksudkan agar setiap penanggungjawab pekerjaan mengerjakannya sesuai dengan keinginnan organisasi; (3) Personil control, disini pegawai dianjurkan untuk melakukan control pribadi dan yang menjadi fokus pengawasan adalah pribadi.
Sebagai bagian dari aktivitas dan tanggungjawab pimpinan, sasaran pengawasan adalah mewujudkan dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas dan ketertiban dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas organisasi dalam mencapai visi dan misinya. Hasil pengawasan harus dapat dijadikan masukan oleh pimpinan dalam pengambilan keputusan, antara lain untuk: (1) Menghentikan atau meniadakan kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan dan ketidak tertiban; (2) Mencegah terulangnya kembali kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan dan ketidaktertiban tersebut; (3) Mencari cara-cara yang lebih baik atau membina yang telah baik untuk mencapai tujuan dan melaksanakan tugas-tugas organisasi. Oleh karena itu, pengawasan baru bermakna manakala diikuti dengan langkah-langkah tindak lanjut yang nyata dan tepat. Dengan kata lain, tanpa tindak lanjut yang tepat waktu, pengawasan sama sekali tidak ada artinya.
Dalam perkembangannya, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan terdapat beberapa bentuk pengawasan, antara lain meliputi:
Pengawasan Melekat. Pengawasan melekat merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan atasan langsung terhadap bawahannya, secara preventif dan represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundangan yang berlaku. Pelaku pengawasan adalah atasan yang dianggap memiliki kekuasaan (power) dan dapat bertindak bebas dari konflik kepentingan (conflict of interest). Dalam konsep pengawasan ini, para pelaku pengawasan lainnya seperti bawahan, orang lain, sistem dan masyarakat kurang diperhatikan dengan asumsi bahwa atasan dapat menjalankan kekuasaannya sehingga dapat secara independen mengawasi bawahannya.
Pengawasan Fungsional. Pengawasan fungsional adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga/Badan/Unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian. Pengawasan fungsional meliputi pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
Pengawasan internal menekankan pada pemberian bantuan kepada manajemen dalam mengidentifikasikan sekaligus memberikan rekomendasi masalah inefisiensi maupun potensi kegagalan sistem dan program. Pengawasan internal merupakan suatu penilaian yang sistematis dan obyektif oleh internal auditor atas operasi dan pengendalian yang bermacam-macam dalam suatu organisasi untuk menentukan apakah, pertama: informasi keuangan dan operasi tepat dan dapat dipercaya. Kedua: resiko organisasi diidentifikasi dan diminimalisir. Ketiga, peraturan eksternal dan kebijakan dan prosedur internal dapat diterima ditaati/ diikuti. Keempat, standar yang memuaskan dipenuhi. Kelima, sumberdaya digunakan secara efisien dan ekonomis. Keenam, tujuan organisasi dicapai secara efektif.
Sedangkan Pengawasan Eksternal kedudukannya juga sangat penting terutama untuk meningkatkan kredibilitas keberhasilan dan kemajuan organisasi. Adanya ketidakseimbangan informasi antara manajemen sebagai penyedia informasi dengan para stakeholders sebagai pengguna informasi mendorong perlunya suatu institusi baik dari segi posisi, tugas dan perannya yang memungkinkan pelaksanaan pengujian secara independen terhadap kelayakan dan kebenaran informasi pertanggungjawaban yang disajikan. Artinya, kedudukan institusi tersebut harus seindependen mungkin, baik terhadap penyedia maupun pengguna informasi. Dengan independensi, akan menjadikan informasi yang disajikan lebih dapat diandalkan (reliable).

Kebijakan Pengawasan

Upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan negara pada dasarnya telah menjadi komitmen bangsa Indonesia sejak dulu. Hal tersebut tercermin dari telah banyaknya peraturan perundang-undang di bidang pengawasan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah baik dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keppres maupun Perpres. Di bawah ini dapat dilihat dasar hukum pelaksanaan pengawasan dari masing-masing lembaga pengawasan.





BPK

BPKP


APIP

SPI

· UUD 1945 (Perubahan ketiga Pasal 23E , 23G.
· UU No. 16 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
· UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
· UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
· UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
· UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

· Keppres No. 31 Tahun 1983 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
· Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemerintah Non Departemen
· Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

· PP No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
· Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemerintah Non Departemen
· Perpres No. 9 Tahun 2006 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian.
· Keppres No. 44 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen.
· Inpres No. 15 tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan.
· PP No. 52 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.
· Keppres No. 8 tahun 2004 tentang Perubah-an atas Keppres No. 101 tahun 2001 yang memberikan tambahan fungsi dan kewenangan kepada Kementerian PAN berupa fungsi perumusan kebijak-an pemerintah dalam bidang pengawasan.


· UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
· PP No. 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan.






Dinamika Permasalahan Pengawasan Internal Pemerintah

Uluk-uluk ...................
Berbagai permasalah dalam pelaksanaan pengawasan internal pemerintah saat ini telah disampaikan oleh beberapa ahli antara lain;
Ismail Mohamad (2004) menyatakan bahwa perubahan paradigma pengawasan internal yang telah meluas dari sekedar watchdog (menemukan penyimpangan) ke posisi yang lebih luas yaitu pada efektivitas pencapaian misi dan tujuan organisasi, mendorong pelaksanaan pengawasan ke arah pemberian nilai tambah yang optimal. Lebih lanjut dikatakan bahwa terdapat tiga tantangan dalam pelaksanaan pengawasan saat ini, yaitu: (1) praktek-praktek KKN cenderung semakin meluas. Hal ini menggambarkan kurang efektif dan belum mantapnya peran dan fungsi pengawasan internal; (2) kelembagaan pengawasan internal dan tumpang tindih pengawasan. Masing-masing lembaga pengawasan terkesan berjalan sendiri-sendiri, sehingga belum terbentuk secara mantap sinergi, baik antara aparat pengawasan internal dan eksternal, maupun antar aparat pengawasan internal sendiri. Hal ini disebabkan belum efektifnya atau bahkan belum adanya ketentuan/peraturan perundangan yang secara jelas mengatur mekanisme, domain, dan hubungan kerja diantara aparat pengawasan intern pemerintah; (3) kurangnya perhatian dari manajemen instansi untuk membangun sistem pengendalian yang andal, sehingga mengurangi kualitas pelaksanaan pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
J.B. Sumarlin (2004) menyatakan bahwa dengan semakin besarnya tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara yang didasarkan pada prinsip-prinsip good governance, maka kebutuhan terhadap peran pengawasan akan semakin meningkat. Pengawasan perlu dilaksanakan secara optimal, yaitu dilaksanakan secara efektif dan efisien serta bermanfaat badi auditee (organisasi, pemerintah dan negara) dalam merealisasikan tujuan/program secara efektif, efisien dan ekonomis. Namun pengalaman menunjuukan bahwa banyaknya aparat pengawasan justru menimbulkan inefisiensi, karena timbulnya pemeriksaan yang bertubi-tubi dan tumpang tindih diantara berbagai aparat pengawasan intern pemerintah, serta antara aparat pengawasan intern pemerintah dengan aparat pengawasan ekstern pemerintah (BPK).
Imran (2004) menyatakan bahwa fungsi audit internal dalam manajemen pemerintahan masih belum berjalan secara optimal, meskipun fungsi tersebut telah dilakukan secara berlapis-lapis. Beberapa masalah yang perlu diperhatikan dalam rangka optimalisasi fungsi audit internal tersebut, antara lain: (1) tumpang tindih pengawasan audit internal, sehingga mengakibatkan ketidakefisienan dan ketidakefektivan, baik untuk instansi pengawasan itu sendiri maupun instansi yang diawasi. Tumpang tindih juga dialami dengan pengawasan eksternal pemerintah; (2) akuntabilitas publik yang belum jelas dan transparan, khususnya dalam ukuran kinerjanya.
Taufik Efekdi (2006) menyatakan bahwa adanya disharmonisasi kebijakan pengawasan yaitu ketimpangan level dasar hukum antar unsur sistem pengawasan nasional, yaitu: (1) Pengawasan ekstern dan legislatif, diatur dengan UU 15/2004 dan UU 22/2003; (2) Pengawasan intern di daerah, diatur dengan PP 79/2005; (3) Pengawasan intern di bawah Menteri/Kepala LPND, diatur dengan Inpres 65/2005 dan Perpres 62/2006; (4) Pengawasan intern yang bertanggungjawab kepada Presiden, diatur dengan Kppres 31/1983 tentang BPKP dan Keppres 103/2001 tentang LPND; (5) Pengawasan Melekat, diatur dengan Kep.Menpan No.40/M.PAN/4/2004; (6) Pengawasan masyarakat, diatur dengan Keppres No. 44/2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional dan Kep. Menpan No. 48/M.PAN/8/2004 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah.
Selanjutnya dikatakan bahwa ketidak harmonisan antar dasar hukum terlihat dari ruang lingkup kewenangan BPKP yang diatur dalam PP 79/2005 dan Keppres No. 103/2001. Sedangkan mengenai tumpang tindih kewenangan berdasarkan Tupoksi, antara lain terjadi antara Inspektorat Jenderal Departemen, BPKP dan Bawasda Provinsi.

Tawaran Solusi Rancangan Kelembagaan Pengawasan Kedepan
Disamping program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara, dalam RPJMN 2004 – 2009 juga disusun program Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan yang salah satu kegiatan pokoknya adalah menyempurnakan sistem kelembagaan yang efektif, ramping, fleksibel berdasarkan prinsip-prinsip good governance.
Berkaitan dengan penyempurnaan sistem kelembagaan yang efektif, ramping dan fleksibel tersebut, sesungguhnya telah banyak ide-ide dan pemikiran dari para ahli maupun praktisi menyangkut kelembagaan pengawasan internal pemerintah yang dipandang lebih efisien dan sinergis dalam pelaksanaan pengawasan. Beberapa pemikiran tersebut antara lain yang pernah disampaikan oleh Riyas Rasyid (2003) yaitu kelembagaan pengawasan internal pemerintah yang dikenal dengan BPIP (Badan Pengawasan Internal Pemerintah) dengan klasifikasi sebagai berikut:




Selanjutnya model kelembagaan pengawasan internal pemerintah dari hasil kajian LAN (2004) dengan klasifikasi sebagai berikut:




Kemudian beberapa model alternatif kelembagaan yang ditawarkan oleh Fakultas Ekonomi UGM (2006) atas dasar beberapa permasalahan dalam sistem pengawasan nasioanl, antara lain: (1) tumpang tindih pelaksanaan pengawasan sangat tinggi; (2) ketidak jelasan posisi BPKP; dan (3) dasar hukum BPKP paling lemah, mengingat dasar hukum BPK adalah UUD, dasar hukum APIP adalah Peraturan Pemerintah (PP), dan dasar hukum BPKP adalah Keputusan Presiden (Keppres).
Permasalahan tumpang tindih pelaksanaan pengawasan, dapat dilihat sebagai berikut:


BPKPBagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Satker Kementerian/Lembaga
Inspektorat Jenderal/Unit Pengawasan LPNDAnggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP)

APBD Provinsi

Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP)

SKPD Provinsi
Inspektorat ProvinsiDana Dekonsentrasi
Dana Tugas Pembantuan

Inspektorat Kabupaten/KotaAPBD Kabupaten/Kota
SKPD Kabupaten/Kota
Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP)
Dana Tugas Pembantuan
------à Inisiatif sendiri
Iijen Depdagri
Atas permintaan



Permasalahan ketidak jelasan posisi BPKP, dapat dilihat sebagai berikut:
BPK
Eksternal
APIP
Internal
BPKP
?












Permasalahan dasar hukum, dasar hukum BPKP paling lemah, dapat dilihat sebagai berikut:
BPK
UUD
APIP
PP
BPKP
Keppres












Atas dasar hal tersebut, maka ditawarkan empat alternatif pengaturan lembaga pengawasan, yaitu :


Alternatif I, yaitu dengan pembagian lingkup pengawasan, dimana BPKP lingkup pengawasan Pusat, Inspektorat Jenderal Departemen lingkup pengawasan Departemen, Unit Pengawasan LPND, Satuan Pengendalian Intern lingkup BUMN, Inspektorat Provinsi lingkup Provinsi dan Inspektorat kabupaten/kota pada lingkup Kabupaten/kota. Adapun bagan pembagian lingkup pengawasan selengkapnya sebagai berikut:

Alternatif I : Pembagian lingkup pengawasan.

BPKP
Pusat
BPK
Irjen Dep.
Unit Pengawasan
Satuan Pengendalian Intern
Inspektorat Provinsi
Inspektorat Kab/Kota
Kab/Kota
Provinsi
BUMN
LPND
Departemen






















Alternatif II, yaitu penggabungan antara BPKP dengan BPK. Sehingga hanya ada 1(satu) lembaga pengawasan internal pemerintah yaitu Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dan 1 (satu) lembaga pengawasan ekternal yaitu BPK & BPKP. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan alternatif II sebagai berikut:

Alternatif II: Penggabungan BPKP dengan BPK


Efisiensi dan Efektivitas
Pengawasan




Pengawas Internal Pengawas Eksternal
1 lembaga (APIP) 1 lembaga (BPK & BPKP)


BPK & BPKP
Unit Pengawasan
Satuan Pengendalian Intern
Inspektorat Provinsi
Inspektorat Kab/Kota
Kab/Kota
Provinsi
BUMN
LPND
Departemen
Irjen Dep.




















Alternatif III, yaitu dengan mereposisi BPKP menjadi Badan Audit. Mengingat banyaknya laporan-laporan hasil pengawasan yang sangat teknis dan terperinci. Sehingga review terhadap laporan tersebut untuk menjadi masukan bagi Presiden. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat bagan kelembagaan sebagai berikut:


Alternatif III: Reposisi BPKP menjadi Badan Audit

BPK
Unit Pengawasan
Satuan Pengendalian Intern
Inspektorat Provinsi
Inspektorat Kab/Kota
Kab/Kota
Provinsi
BUMN
LPND

BPKP
Departemen
Irjen Dep.




















Catatan: …………> Review hasil-hasil pemeriksaan, evaluasi dan pengembangan kapasitas.

Alternatif IV, yaitu dengan mereposisi BPKP menjadi Badan Audit dan Itjen BUN. Untuk menghindari tumpang tindih, Badan Audit tidak boleh memiliki kewenangan untuk mengaudit. Disisi lain, ada kebutuhan pengawasan terhadap program/kegiatan yang memanfaatkan dana Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP) serta program/kegiatan yang bersifat antar departemen. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) merupakan Pengguna Anggaran yang menguasai Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (Bagian APP) belum memiliki aparat yang mengawasi pelaksanaan anggaran Bagian APP tersebut. Pengawasan masing-masing Inspektorat Jenderal atas program/kegiatan yang bersifat antardepartemen tidak efektif karena tidak melihat tujuan kegiatan/program secara keseluruhan dan tidak ada koordinasi. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat bagan kelembagaan sebagai berikut:
















Alternatif IV : Reposisi BPKP menjadi Badan Audit dan Itjen BUN.
Irjen BUN
Bag APP dan Program antaR dEPARTEMEN

BPK
Irjen Dep.
Unit Pengawasan
Satuan Pengendalian Intern
Inspektorat Provinsi
Inspektorat Kab/Kota
Kab/Kota
Provinsi
BUMN
LPND
Departemen
BPKP






















Catatan: …………> Review hasil-hasil pemeriksaan, evaluasi dan pengembangan kapasitas.


Data Empiris Lembaga Pengawasan Internal Pemerintah
Dari berbagai kebijakan yang mengatur tentang pengawasan sebagaimana telah diuraikan di muka, apabila diidentifikasi maka terdapat adanya lembaga-lembaga pengawasan pada instansi pemerintah baik Departemen maupun LPND yang masing-masing mempunyai tugas dan fungsi “hampir sama”. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada uraian struktur organisasi dan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing matriks sebagai berikut:
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, BPKP menyelenggarakan fungsi: (a) pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan; (b) perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan; (c) koordinasi kegiatan fung-sional dalam pelaksanaan tugas BPKP; (d) pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan; (e) penyelenggaraan, pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Dalam menjalankan fungsinya, BPKP memiliki susunan organisasi sebagaimana terlihat dalam bagan Struktur Organisasi sebagai berikut:
Kepala Bagan Struktur Organisasi BPKP
Sekretariat Utama
Deputi Perekonomian
Deputi POLSOSKAM
Deputi Akuntabilitas
Dep. Keuangan Daerah
Dep. Akuntan Negara
Deputi Investigasi
Inspektorat
Pusdiklatwas
Puslitbangwas
Pusin Owas
Pusbin JFA
Perwakilan BPKP


















Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan. Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen terhadap pelaksanaan tugas semua unsure Departemen berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Inspektorat Jenderal mempunyai fungsi: (1) Perumusan kebijakan, rencana, dan program pengawasan; (2) Pelaksanaan audit dan investigasi terhadap kebenaran pelaksanaan tugas, pengaduan, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur-unsur Departemen; (3) Pelaksanaan analisis terhadap kebijakan, ketentuan, kinerja dan laporan yang bersumber dari unsure-unsur Departemen dan atau yang terkait dengan unsure-unsur departemen; (4) Penyampaian hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan; (5) Pembinaan, pengembangan sistem dan prosedur, dan teknis pelaksanaan pengawasan; (6) Pelaksanaan koordinasi pengawasan; (7) Pelaksanaan peran serta dalam rangka pemberantasan kejahatan internasional yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Departemen; serta (8) Pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.
Inspektorat
Jenderal Struktur Organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan sebagai berikut:

Bag Peren.
Bag. Analisis
Bag. Analisis
Bag. Kepeg
Bag. Umum
Sekretariat Irjen
Inspek. Bid. I
Inspek. Bid. II
Inspek. Bid. III
Inspek. Bid. IV
Inspek. Bid. V
Inspek. Bid. VI
Inspek. Bid. Investigasi











1. Sekretariat Inspektorat Jenderal (terdiri dari 5 bagian)
2. Inspektorat Bidang I;
3. Inspektorat Bidang II;
4. Inspektorat Bidang III;
5. Inspektorat Bidang IV;
6. Inspektorat Bidang V;
7. Inspektorat Bidang VI;
8. Inspektorat Bidang Investigasi.


Inspektorat Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Departemen terhadap semua pelaksanaan tugas unsur Departemen agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berdasarkan kebijakan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.
Dalam menjalankan tugas Inspektorat Jenderal mempunyai fungsi:
(1) Pemeriksaan terhadap semua unsur dan aspek yang dipandang perlu yang meliputi bidang administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi perlengkapan/peralatan, rencana dan program yang dilakukan oleh unsur-unsur di lingkungan Departemen; (2) Perlengkapan/peralatan, rencana dan program serta hasil-hasil fisik pelaksanaan kebijakan pembangunan di lingkungan Departemen; (3) Pengukuran serta penilaian atas hasil laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap unsur dan aspek di lingkungan departemen; (4) Pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang di bidang administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi perlengkapan/peralatan, rencana dan program yang dilakukan oleh unsur-unsur di lingkungan Departemen; (5) Pengendalian kegiatan dan pelaporan hasil pengawasan, pemutahiran data informasi serta pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pengawasan.

Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan. Mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. Struktur organisasi Inspek-torat Jenderal Departemen Kesehatan terdiri dari:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III;
e. Inspektorat IV;
Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan R.I sesuai dengan Lampiran Kep.Menkes No.1277/Menkes/SK/XI/2001 tanggal 27 November 2001.


Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).
Inspektorat Lembaga Administrasi Negara berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 171/IX/6/4/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1049A/IX/6/4/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan LAN. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: (1) Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional; (2) Pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Pelaksanaan admi-nistrasi Inspektorat.
Struktur Organisasi Inspektorat LAN adalah sebagai berikut:


Inspektur

Subbagian TU

Auditor

Auditor
















Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) Propinsi.
BAWASDA Propinsi DKI Jakarta. Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah serta Usaha Daerah lainnya. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Bawasda mempunyai fungsi: (1) Pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas kinerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah serta Usaha Daerah lainnya; (2) Pelaksanaan pengusutan dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang baik berdasarkan temuan hasil pemeriksaan maupun pengaduan atau informasi dari berbagai pihak; (3) Pelaksanaan tindakan awal sebagai pengamanan diri terhadap dugaan penyim-pangan yang dapat merugi-kan daerah; (4) Pelaksanaan fasilitasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah melalui pemberian konsultasi; (5) Pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemerik-saan Aparat pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP); (7) Pelaksanaan pelayanan informasi pengawasan kepada semua pihak; (8) Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan pihak yang berkompeten dalam rangka menunjang kelan-caran tugas pengawasan; (9) Pelaporan hasil pengawasan disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada DPRD; (10) Pelaksanaan tugas-tugas yang diperintahkan oleh Gubernur.

Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) Kabupaten.
Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengawasan umum terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan umum, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/ Desa. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Badan Pengawas Daerah Kabupaten mempunyai fungsi: (1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, Pemerintahan Daerah/Kecamatan dan Kelurahan/Desa yang meliputi bidang pemerintahan, pembinaan aparatur dan kesatuan bangsa, Kesejahteraan sosial, bidang ekonomi, keuangan dan industri serta bidang pembangunan; (2) Pengujian serta penilaian atas hasil laporan setiap unsur dan atau Dinas, Kantor, Badan , unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten; (3) Pengusutan kebenaran laporan serta pengaduan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan di bidang pemerintahan, pembinaan aparatur dan kesatuan bangsa, sosial politik, Kesejahteraan sosial, ekonomi, keuangan, industri dan pembangunan; (4) Pelayanan teknis administrasi dan fungsional; (5) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan .
Struktur Organisasi Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kabupaten se-bagai berikut:
Kepala Badan
Bid Pendapatan & Kekayaan
Sekretariat
Bid Aparatur & Trantib
Bid Naker, Investasi & BUMD
Bidang Pembangunan & Kesra
Bidang Ekonomi














Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) Kota.
Badan Pengawasan Kota (Bawasko) mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan instansi yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terhadap semua unsur pelaksanaan tugas instansi baik yang bersifat administrasi umum maupun pembangunan, agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku dilingkungan Kota Bekasi. Dalam menyelenggarakan tugas pada ayat (1) pasal ini Badan Pengawasan Daerah mempunyai fungsi: (1) Perumusan dan penyusunan renstra dan program kerja badan yang sesuai dengan visi dan misi kota bekasi; (2) Pengawasan, pemeriksaan, dan pembinaan terhadap seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang meliputi: administrasi umum, administrasi keuangan, hasil-hasil fisik dari pelaksanaan pembangunan atau rutin dan lain-lain yang berkaitan dengan tugas pokok instansi di bawah Pemerintah Kota Bekasi; (3) Pengujian dan penilaian terhadap laporan berkala atau laporan yang bersifat kasuistik/insidentil dari setiap unsur instansi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan dari masyarakat; (4) Pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan ten-tang hambatan, penyimpangan, atau penyalahgunaan di bidang administrasi, keuangan maupun kegiatan fisik lain yang dilakukan oleh unsur instansi di bawah Pemerintah Kota Bekasi.
Struktur Organisasi Badan Pengawasan Kota (Bawasko) sebagai berikut:

Kepala Badan
Bid Pendapatan & Kekayaan
Sekretariat
Bid Aparatur & Trantib
Bid Naker, Investasi & BUMD
Bidang Pembangunan & Kesra
Bidang Ekonomi


















ANALISIS
Kelembagaan Pengawasan Internal Pemerintah
· Tugas Pokok dan Fungsi
· Struktur Organisasi

Permasalahan Imlementasi Tugas Pokok dan Fungsi
· Disharmonisasi Kebijakan
· Tumpang Tindih Pelaksanaan Tugas
· Inefisiensi Pelaksanaan Tugas
· Obyek Pemeriksaan (Obrik) Yang Sama


PENUTUP
Kesimpulan





Rekomendasi

















DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Keempat.
Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tatacara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I LPND.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengawasan Melekat (Waskat).
Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan.
Presiden Susilo Bambang Yudoyono, Sambutan pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2006 di Istana Negara, 11 Desember 2006.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
Keputusan Kepala BPKP Nomor Kep-06.00.00-080/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKP.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pengawasan Dalam Era Otonomi Daerah, Prosiding Seminar dan Open House BPKP dengan Tema “Aspek Etika Dalam Akselerasi Pembaharuan Manajemen Publik”, Jakarta 30 Juli 2002.
Sofyan Syafri Harahap, Prof., Sistem Pengawasan Manajemen (Management Control System, Jakarta, Quantum, Cetakan ke 2, 2004.
Mufham Al-Amin, Manajemen Pengawasan: Refleksi & Kesaksian Seorang Auditor, Jakarta, Kalam Indonesia, 2006.
Merchant, K.A., (1990), The Effects of Financial Control on Data Manipulation and Management Myopia, Accounting, Organizations and Society, Vol. 15.
Ismail Mohamad, Transformasi Pengawasan Internal Pemerintah: Tantangan dan Harapan, Makalah disampaikan dalam Half Day Seminar, diseleng-garakan oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik, Jakarta, 13 Januari 2004.
J.B. Sumarlin, Pokok-Pokok Sambutan Tentang Optimalisasi Pengawasan Manajemen Pemerintah Menuju Terciptanya Good Governance, Makalah disampaikan dalam Half Day Seminar, diseleng-garakan oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik, Jakarta, 13 Januari 2004.
Imran, Optimalisasi Pengawasan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Makalah Semiloka dengan Tema ”Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah, diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian, Pengkajian, Pengembangan Hukum, Ekonomi dan Teknologi (LP3HET), Jakarta, 8-9 Februari 2002.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar